Security Service

SECURITY OFFICER / Satuan Pengamanan (SATPAM) memiliki arti penting dan strategis bagi perusahaan penggunanya selain tugas pokoknya terkait dengan keamanan yang terangkum dalam istilah TURJAWALI (Atur, Jaga, Kawal, dan Patroli). Peran petugas satuan pengamanan (SATPAM) juga sangat berhubungan dengan aspek pelayanan kerena selalu berhubungan dengan tamu-tamu bagi perusahaan atau pengunjung dan pelanggan terutama SATPAM yang bertugas di tempat-tempat pelayanan umum (hotel, rumah sakit, mall, dll).

PT. BAKRI KARYA SARANA mendukung performa suatu usaha atau bisnis, keberadaan satpam / sekuriti sangatlah penting. Perusahaan membutuhkan pengamanan pada bisnis-bisnis yang saat ini sedang dijalankan oleh setiap individu maupun perusahaan.

Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, satpam PT. BAKRI KARYA SARANA berperan sebagai:

  1. Unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan / atau instansi / lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan / tempat kerjanya.
  2. Unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan kemanan di lingkungan / tempat kerjanya.

Selain itu, peran Satpam PT. BAKRI KARYA SARANA sebagai penyelenggara keamanan dan ketertiban di lingkungan objek pengamanan khususnya pengamanan yang bersifat preventif seperti :

  • Mengamankan suatu aset, instansi, proyek, bangunan, properti atau tempat dan melakukan pemantauan peralatan, pengawasan, pemeriksaan dan jalur akses, untuk memastikan keamanan dan mencegah kerugian atau kerusakan yang disengaja.
  • Melakukan tindakan preventif keamanan.
  • Melengkapi laporan dengan mencatat pengamatan, informasi, kejadian dan kegiatan pengawasan.
  • Mempertahankan lingkungan dengan memantau dan pengaturan bangunan dan kontrol peralatan.
  • Mencegah dan deteksi dini pencurian, kehilangan, penyalahgunaan atau penggelapan perkakas, mesin, komputer, peralatan, persediaan barang, uang, obligasi, saham, catatan atau dokumen atau surat-surat berharga milik perusahaan.
  • Melindungi (pengawalan) terhadap bahaya fisik (orang dan barang yang menjadi aset milik perusahaan atau perorangan).
  • Melakukan upaya kepatuhan, penegakan tata tertib dan menerapkan kebijakan perusahaan, peraturan kerja dan praktik-praktik dalam rangka pencegahan tindak kejahatan.
  • Melapor dan menangani kejadian dan panggilan / permintaan bantuan Satpam, termasuk, konsep, pemasangan dan pemeliharaan sistem alarm.